Kebijakan Karantina di Seluruh Indonesia Akan Dihapus, Kode Status Pandemi Berakhir?

- 22 Maret 2022, 15:14 WIB
Pemerintah akan menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah akan menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. /Pixabay/alexandra_koch/

WARTA SASANDO - Pemerintah akan menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Sandiaga mengatakan, kebijakan tanpa karantina akan diperluas ke seluruh Indonesia. Kedepannya, PPLN hanya cukup menunjukan PCR test.

“Hanya dengan entry PCR test,” ujar dia, dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Kapal Indonesia yang Membawa Migran Ilegal Tenggelam, 2 Orang Tewas

Kebijakan terbaru itu diputuskan setelah pemerintah mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.

Hal itu tidak terlepas berkat kepatuhan masyarakat yang disiplin dan ketat dalam penerapan protokol kesehatan

Sandiaga Uno menyebutkan, kebijakan tanpa karantina paling lambat akan dikeluarkan pada 22 Maret 2022 melalui surat edaran dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bali United Bisa Kunci Gelar Juara BRI Liga 1 di Pekan ke-33, Persib Bandung Masih Berpeluang

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x