WARTA SASANDO - Selain memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Kupang, ternyata Kantor Pertanahan Kota Kupang juga mampu memberikan kontribusi positif berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Kupang yang besarannya cukup fantastis yakni miliaran rupiah.
Pendapatan dari sektor pertanahan ini diperoleh dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada calon pemegang hak sertifikat apabila nilai tanah itu melebihi 60 juta maka akan dikenakan pajak selisih sebesar 5 persen.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksan Sodak, mengatakan BPHTB merupakan sumber PAD bagi Pemerintah Kota Kupang dan nilainya terbilang cukup tinggi yakni miliaran rupiah.
Baca Juga: Tidak Tinggal Seatap Bersama Sule, Natalie Holscher Kembali Syuting untuk Beli Susu Buat Anak
"BPHTB ini merupakan suatu sumber PAD bagi Kota Kupang. Jadi masyarakat membayar itu semuanya lari ke kota. Jadi kami setiap tahun itu kontribusinya itu tinggi mendekati angka 20 miliar," ujar Eksam kepada wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.
Ia juga mengakui bahwa hasil pendapatan yang diperoleh dari BPHTB tersebut seluruhnya diserahkan Pemerintah Kota Kupang sebagai PAD.
"Uang itu hanya singgah di kami. Selanjutnya seluruh uang itu diserahkan ke kota," ungkapnya.
Penghasilan dari sektor pertanahan melalui BPHTB ini, kata Eksam telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.