KPP Pratama Kupang Sosialisasi Perpajakan bagi Notaris dan PPAT se-NTT

- 14 Maret 2022, 11:32 WIB
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi memberikan sambutan saat membuka sosialisasi perpajakan bagi notaris/PPAT se-NTT yang berlangsung secara daring, Jumat 11 Maret 2022.
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi memberikan sambutan saat membuka sosialisasi perpajakan bagi notaris/PPAT se-NTT yang berlangsung secara daring, Jumat 11 Maret 2022. /Dok. KPP Pratama Kupang/

WARTA SASANDO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta kewajiban perpajakan bagi notaris dan PPAT.

Sosialisasi berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Jumat, 11 Maret 2022, dihadiri 55 notaris/PPAT yang tersebar di wilayah NTT.

Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi memaparkan secara singkat kluster perubahan ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Bangun Kesadaran Kritis Mahasiswa Terhadap Informasi Hoaks, KPID NTT Galakkan Literasi Media

Ayu mengingatkan penyesuaian ketentuan perpajakan bagi notaris/PPAT yang terdapat pada UU HPP.

“Terdapat 6 klaster perubahan antara lain terkait UU PPh yaitu terdapat perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi yang tadinya penghasilan sampai dengan Rp50 juta itu tarifnya 5%, sekarang diperlebar sampai dengan Rp60 juta serta adanya tarif tambahan yaitu 35 persen untuk penghasilan diatas Rp5 milyar dalam setahun,” jelas Ayu.

Ayu juga menjelaskan terkait dengan perubahan tarif PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022, NIK sebagai NPWP OP yang berlaku mulai tahun 2023, serta berlangsungnya PPS yang dilaksanakan hingga 30 Juni 2022.

“Saat ini diberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang pada SPT Tahunan mungkin masih terdapat aset yang belum dilaporkan untuk mengikuti PPS ,” tutur Ayu.

Baca Juga: Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim, Rugikan Korban Hingga Puluhan Miliar

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: KPP Pratama Kupang


Tags

Terkini

x