Sambut Baik Penghapusan Syarat PCR-Antigen, BPOLBF Tetap Antisipasi Kerumunan di TN Komodo

- 9 Maret 2022, 09:00 WIB
Direktur BPOLBF, Shana Fatina
Direktur BPOLBF, Shana Fatina /Labuan Bajo Terkini/HO-BPOLBF

WARTA SASANDO - Satgas Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat.

Pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

Baca Juga: Juri Tidak Netral, WBC Anulir Kemenangan Petinju Tibo Menabesa atas Jayson Vayson

Adanya kebijakan terbaru tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin 7 Maret 2022.

Penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan juga disambut baik oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

BPOLBF menilai kebijakan tersebut akan mendorong kemudahan serta kenyamanan dalam berwisata.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam

"Kami di Labuan Bajo menyambut baik kebijakan itu dan selama ini kami juga sudah menyiapkan diri," kata Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 8 Maret 2022 sebagaimana dilansir wartasasando.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x